Jaringan jalan arteri primer

Jaringan jalan arteri primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdayaguna antar-PKN, antara PKN dan PKW, dan/atau PKN dan/atau PKW dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/nasional.

Sumber: PERPRES NO. 62 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Jaringan jalan arteri primer juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Jaringan jalan arteri primer

    Jaringan jalan arteri primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antar PKN, antara PKN dan PKW, dan/atau PKN dan/atau PKW dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/nasional.

  2. 2
    Jaringan jalan arteri primer

    Jaringan jalan arteri primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antar-PKN atau antara PKN dengan PKW.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2017
    88.05% Mirip88.05 %
    Jaringan Jalan Arteri Primer

    Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdayaguna antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/nasional.

  2. 2
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2022
    87.91% Mirip87.91 %
    Jaringan Jalan Arteri Primer

    Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdayaguna antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/ nasional.

  3. 3
    PERPRES NO. 60 TAHUN 2022
    87.72% Mirip87.72 %
    Jaringan Jalan Arteri Primer

    Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdayaguna antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/ nasional.

  4. 4
    PERPRES NO. 64 TAHUN 2022
    87.21% Mirip87.21 %
    Jalan Arteri Primer

    Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/nasional.

  5. 5
    PERPRES NO. 45 TAHUN 2018
    86.01% Mirip86.01 %
    Jaringan Jalan Arteri Primer

    Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/nasional.

  6. 6
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2017
    83.68% Mirip83.68 %
    Jaringan Jalan Kolektor Primer

    Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.

  7. 7
    PERPRES NO. 64 TAHUN 2022
    83.64% Mirip83.64 %
    Jalan Kolektor Primer

    Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.

  8. 8
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2022
    82.92% Mirip82.92 %
    Jaringan Jalan Kolektor Primer

    Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.