Jaringan jalan arteri primer
Jaringan jalan arteri primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdayaguna antar-PKN, antara PKN dan PKW, dan/atau PKN dan/atau PKW dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/nasional.
Sumber: PERPRES NO. 62 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Jaringan jalan arteri primer juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Jaringan jalan arteri primer
Jaringan jalan arteri primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antar PKN, antara PKN dan PKW, dan/atau PKN dan/atau PKW dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/nasional.
- 2Jaringan jalan arteri primer
Jaringan jalan arteri primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antar-PKN atau antara PKN dengan PKW.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 78 TAHUN 2017Jaringan Jalan Arteri Primer88.05% Mirip88.05 %
Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdayaguna antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/nasional.
- 2PERPRES NO. 66 TAHUN 2022Jaringan Jalan Arteri Primer87.91% Mirip87.91 %
Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdayaguna antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/ nasional.
- 3PERPRES NO. 60 TAHUN 2022Jaringan Jalan Arteri Primer87.72% Mirip87.72 %
Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdayaguna antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/ nasional.
- 4PERPRES NO. 64 TAHUN 2022Jalan Arteri Primer87.21% Mirip87.21 %
Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/nasional.
- 5PERPRES NO. 45 TAHUN 2018Jaringan Jalan Arteri Primer86.01% Mirip86.01 %
Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/nasional.
- 6PERPRES NO. 78 TAHUN 2017Jaringan Jalan Kolektor Primer83.68% Mirip83.68 %
Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
- 7PERPRES NO. 64 TAHUN 2022Jalan Kolektor Primer83.64% Mirip83.64 %
Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
- 8PERPRES NO. 66 TAHUN 2022Jaringan Jalan Kolektor Primer82.92% Mirip82.92 %
Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.