Jaringan Jalan Arteri Primer
Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdayaguna antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/ nasional.
Sumber: PERPRES NO. 66 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Jaringan Jalan Arteri Primer juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Jaringan Jalan Arteri Primer
Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarPusat Kegiatan Nasional atau antara Pusat Kegiatan Nasional dengan Pusat Kegiatan Wilayah.
- 2Jaringan Jalan Arteri Primer
Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/nasional.
- 3Jaringan Jalan Arteri Primer
Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdayaguna antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/ nasional.
- 4Jaringan Jalan Arteri Primer
Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdayaguna antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/nasional.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 64 TAHUN 2022Jalan Arteri Primer97.96% Mirip97.96 %
Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/nasional.
- 2PERPRES NO. 64 TAHUN 2022Jalan Kolektor Primer89.82% Mirip89.82 %
Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
- 3PERPRES NO. 78 TAHUN 2017Jaringan Jalan Kolektor Primer89.80% Mirip89.80 %
Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
- 4PERPRES NO. 66 TAHUN 2022Jaringan Jalan Kolektor Primer89.31% Mirip89.31 %
Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
- 5PERPRES NO. 60 TAHUN 2022Jaringan Jalan Kolektor Primer89.24% Mirip89.24 %
Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
- 6PERPRES NO. 45 TAHUN 2018Jaringan Jalan Kolektor Primer89.17% Mirip89.17 %
Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.