Jaringan jalan arteri primer
Jaringan jalan arteri primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antar PKN, antara PKN dan PKW, dan/atau PKN dan/atau PKW dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/nasional.
Sumber: PERPRES NO. 87 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Jaringan jalan arteri primer juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Jaringan jalan arteri primer
Jaringan jalan arteri primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antar-PKN atau antara PKN dengan PKW.
- 2Jaringan jalan arteri primer
Jaringan jalan arteri primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdayaguna antar-PKN, antara PKN dan PKW, dan/atau PKN dan/atau PKW dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/nasional.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 64 TAHUN 2022Jalan Arteri Primer83.08% Mirip83.08 %
Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/nasional.
- 2PERPRES NO. 45 TAHUN 2018Jaringan Jalan Arteri Primer82.59% Mirip82.59 %
Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/nasional.
- 3PERPRES NO. 60 TAHUN 2022Jaringan Jalan Arteri Primer80.20% Mirip80.20 %
Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdayaguna antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/ nasional.
- 4PERPRES NO. 78 TAHUN 2017Jaringan Jalan Arteri Primer80.13% Mirip80.13 %
Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdayaguna antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/nasional.