Jaringan Jalan Arteri Primer

Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdayaguna antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/nasional.

Sumber: PERPRES NO. 78 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Jaringan Jalan Arteri Primer juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Jaringan Jalan Arteri Primer

    Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarPusat Kegiatan Nasional atau antara Pusat Kegiatan Nasional dengan Pusat Kegiatan Wilayah.

  2. 2
    Jaringan Jalan Arteri Primer

    Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/nasional.

  3. 3
    Jaringan Jalan Arteri Primer

    Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdayaguna antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/ nasional.

  4. 4
    Jaringan Jalan Arteri Primer

    Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdayaguna antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/ nasional.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 64 TAHUN 2022
    98.12% Mirip98.12 %
    Jalan Arteri Primer

    Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/nasional.

  2. 2
    PERPRES NO. 64 TAHUN 2022
    90.32% Mirip90.32 %
    Jalan Kolektor Primer

    Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.

  3. 3
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2017
    90.32% Mirip90.32 %
    Jaringan Jalan Kolektor Primer

    Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.

  4. 4
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2022
    89.84% Mirip89.84 %
    Jaringan Jalan Kolektor Primer

    Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.

  5. 5
    PERPRES NO. 60 TAHUN 2022
    89.77% Mirip89.77 %
    Jaringan Jalan Kolektor Primer

    Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.

  6. 6
    PERPRES NO. 45 TAHUN 2018
    89.67% Mirip89.67 %
    Jaringan Jalan Kolektor Primer

    Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.