Jaringan jalan arteri primer

Jaringan jalan arteri primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antar-PKN atau antara PKN dengan PKW.

Sumber: PERPRES NO. 45 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi Jaringan jalan arteri primer juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Jaringan jalan arteri primer

    Jaringan jalan arteri primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antar PKN, antara PKN dan PKW, dan/atau PKN dan/atau PKW dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/nasional.

  2. 2
    Jaringan jalan arteri primer

    Jaringan jalan arteri primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdayaguna antar-PKN, antara PKN dan PKW, dan/atau PKN dan/atau PKW dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/nasional.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 62 TAHUN 2011
    91.49% Mirip91.49 %
    Jaringan jalan kolektor primer

    Jaringan jalan kolektor primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdayaguna antar-PKW dan antara PKW dengan PKL.

  2. 2
    PERPRES NO. 87 TAHUN 2011
    91.36% Mirip91.36 %
    Jaringan jalan kolektor primer

    Jaringan jalan kolektor primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan antar-PKW dan antara PKW dan PKL.

  3. 3
    PERPRES NO. 45 TAHUN 2011
    89.12% Mirip89.12 %
    Jaringan jalan kolektor primer 1

    Jaringan jalan kolektor primer 1 adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara PKN dengan PKL, antar-PKW, atau antara PKW dengan PKL.

  4. 4
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2017
    85.36% Mirip85.36 %
    Jaringan Jalan Kolektor Primer

    Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.

  5. 5
    PP NO. 3 TAHUN 2014
    85.27% Mirip85.27 %
    Daerah Tujuan

    Daerah Tujuan Transmigran yang selanjutnya disebut Daerah Tujuan adalah daerah kabupaten/kota yang di wilayahnya dibangun dan dikembangkan Kawasan Transmigrasi.

  6. 6
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2022
    85.09% Mirip85.09 %
    Jaringan Jalan Kolektor Primer

    Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.

  7. 7
    PERPRES NO. 60 TAHUN 2022
    84.99% Mirip84.99 %
    Jaringan Jalan Kolektor Primer

    Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.

  8. 8
    PERPRES NO. 45 TAHUN 2018
    84.71% Mirip84.71 %
    Jaringan Jalan Kolektor Primer

    Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.

  9. 9
    PERPRES NO. 87 TAHUN 2011
    84.67% Mirip84.67 %
    PKN

    Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disebut PKN adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi.