Jaringan jalan arteri primer
Jaringan jalan arteri primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antar-PKN atau antara PKN dengan PKW.
Sumber: PERPRES NO. 45 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Jaringan jalan arteri primer juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Jaringan jalan arteri primer
Jaringan jalan arteri primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antar PKN, antara PKN dan PKW, dan/atau PKN dan/atau PKW dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/nasional.
- 2Jaringan jalan arteri primer
Jaringan jalan arteri primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdayaguna antar-PKN, antara PKN dan PKW, dan/atau PKN dan/atau PKW dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/nasional.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 62 TAHUN 2011Jaringan jalan kolektor primer91.49% Mirip91.49 %
Jaringan jalan kolektor primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdayaguna antar-PKW dan antara PKW dengan PKL.
- 2PERPRES NO. 87 TAHUN 2011Jaringan jalan kolektor primer91.36% Mirip91.36 %
Jaringan jalan kolektor primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan antar-PKW dan antara PKW dan PKL.
- 3PERPRES NO. 45 TAHUN 2011Jaringan jalan kolektor primer 189.12% Mirip89.12 %
Jaringan jalan kolektor primer 1 adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara PKN dengan PKL, antar-PKW, atau antara PKW dengan PKL.
- 4PERPRES NO. 78 TAHUN 2017Jaringan Jalan Kolektor Primer85.36% Mirip85.36 %
Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
- 5PP NO. 3 TAHUN 2014Daerah Tujuan85.27% Mirip85.27 %
Daerah Tujuan Transmigran yang selanjutnya disebut Daerah Tujuan adalah daerah kabupaten/kota yang di wilayahnya dibangun dan dikembangkan Kawasan Transmigrasi.
- 6PERPRES NO. 66 TAHUN 2022Jaringan Jalan Kolektor Primer85.09% Mirip85.09 %
Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
- 7PERPRES NO. 60 TAHUN 2022Jaringan Jalan Kolektor Primer84.99% Mirip84.99 %
Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
- 8PERPRES NO. 45 TAHUN 2018Jaringan Jalan Kolektor Primer84.71% Mirip84.71 %
Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
- 9PERPRES NO. 87 TAHUN 2011PKN84.67% Mirip84.67 %
Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disebut PKN adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi.