Jalan Arteri Primer

Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/nasional.

Sumber: PERPRES NO. 64 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 45 TAHUN 2018
    99.65% Mirip99.65 %
    Jaringan Jalan Arteri Primer

    Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/nasional.

  2. 2
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2017
    98.12% Mirip98.12 %
    Jaringan Jalan Arteri Primer

    Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdayaguna antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/nasional.

  3. 3
    PERPRES NO. 60 TAHUN 2022
    98.05% Mirip98.05 %
    Jaringan Jalan Arteri Primer

    Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdayaguna antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/ nasional.

  4. 4
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2022
    97.96% Mirip97.96 %
    Jaringan Jalan Arteri Primer

    Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdayaguna antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/ nasional.

  5. 5
    PERPRES NO. 58 TAHUN 2014
    94.82% Mirip94.82 %
    Jaringan Jalan Arteri Primer

    Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarPusat Kegiatan Nasional atau antara Pusat Kegiatan Nasional dengan Pusat Kegiatan Wilayah.

  6. 6
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2017
    88.38% Mirip88.38 %
    Jaringan Jalan Kolektor Primer

    Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.

  7. 7
    PERPRES NO. 64 TAHUN 2022
    88.33% Mirip88.33 %
    Jalan Kolektor Primer

    Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.

  8. 8
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2022
    87.87% Mirip87.87 %
    Jaringan Jalan Kolektor Primer

    Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.

  9. 9
    PERPRES NO. 60 TAHUN 2022
    87.79% Mirip87.79 %
    Jaringan Jalan Kolektor Primer

    Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.

  10. 10
    PERPRES NO. 45 TAHUN 2018
    87.66% Mirip87.66 %
    Jaringan Jalan Kolektor Primer

    Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.