Jaringan Jalan Kolektor Primer

Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.

Sumber: PERPRES NO. 45 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Jaringan Jalan Kolektor Primer juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Jaringan Jalan Kolektor Primer

    Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.

  2. 2
    Jaringan Jalan Kolektor Primer

    Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.

  3. 3
    Jaringan Jalan Kolektor Primer

    Jaringan Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 64 TAHUN 2022
    99.70% Mirip99.70 %
    Jalan Kolektor Primer

    Jalan Kolektor Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan wilayah dan antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.

  2. 2
    PERPRES NO. 58 TAHUN 2014
    92.40% Mirip92.40 %
    Jaringan Jalan Arteri Primer

    Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarPusat Kegiatan Nasional atau antara Pusat Kegiatan Nasional dengan Pusat Kegiatan Wilayah.

  3. 3
    PERPRES NO. 58 TAHUN 2014
    90.34% Mirip90.34 %
    Jaringan Jalan Kolektor Primer 2

    Jaringan Jalan Kolektor Primer 2 adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara Pusat Kegiatan Nasional dengan Pusat Kegiatan Lokal, antarPusat Kegiatan Wilayah, atau antara Pusat Kegiatan Wilayah dengan Pusat Kegiatan Lokal, yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.

  4. 4
    PERPRES NO. 78 TAHUN 2017
    89.67% Mirip89.67 %
    Jaringan Jalan Arteri Primer

    Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdayaguna antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/nasional.

  5. 5
    PERPRES NO. 60 TAHUN 2022
    89.49% Mirip89.49 %
    Jaringan Jalan Arteri Primer

    Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdayaguna antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/ nasional.

  6. 6
    PERPRES NO. 66 TAHUN 2022
    89.17% Mirip89.17 %
    Jaringan Jalan Arteri Primer

    Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdayaguna antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/ nasional.

  7. 7
    PERPRES NO. 45 TAHUN 2018
    89.06% Mirip89.06 %
    Jaringan Jalan Arteri Primer

    Jaringan Jalan Arteri Primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antarpusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/atau pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pusat penyebaran skala pelayanan primer/sekunder/tersier dan pelabuhan internasional/nasional.