Daerah Tujuan
Daerah Tujuan Transmigran yang selanjutnya disebut Daerah Tujuan adalah daerah kabupaten/kota yang di wilayahnya dibangun dan dikembangkan Kawasan Transmigrasi.
Sumber: PP NO. 3 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 45 TAHUN 2011Jaringan jalan arteri primer85.27% Mirip85.27 %
Jaringan jalan arteri primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antar-PKN atau antara PKN dengan PKW.
- 2PERPRES NO. 87 TAHUN 2011Jaringan jalan kolektor primer84.23% Mirip84.23 %
Jaringan jalan kolektor primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan antar-PKW dan antara PKW dan PKL.
- 3PERPRES NO. 62 TAHUN 2011Jaringan jalan kolektor primer82.55% Mirip82.55 %
Jaringan jalan kolektor primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdayaguna antar-PKW dan antara PKW dengan PKL.
- 4PERPRES NO. 62 TAHUN 2011PKL81.90% Mirip81.90 %
Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disebut PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan.
- 5PERPRES NO. 45 TAHUN 2011PKL81.62% Mirip81.62 %
Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disebut PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan.
- 6PP NO. 26 TAHUN 2008PKL81.49% Mirip81.49 %
Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disebut PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan.
- 7PERPRES NO. 87 TAHUN 2011PKL81.45% Mirip81.45 %
Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disebut PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan.
- 8PERPRES NO. 28 TAHUN 2012PKW80.71% Mirip80.71 %
Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
- 9PERPRES NO. 87 TAHUN 2011PKW80.70% Mirip80.70 %
Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
- 10PERPRES NO. 56 TAHUN 2014PKW80.51% Mirip80.51 %
Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.