Daerah Tujuan

Daerah Tujuan Transmigran yang selanjutnya disebut Daerah Tujuan adalah daerah kabupaten/kota yang di wilayahnya dibangun dan dikembangkan Kawasan Transmigrasi.

Sumber: PP NO. 3 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 45 TAHUN 2011
    85.27% Mirip85.27 %
    Jaringan jalan arteri primer

    Jaringan jalan arteri primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antar-PKN atau antara PKN dengan PKW.

  2. 2
    PERPRES NO. 87 TAHUN 2011
    84.23% Mirip84.23 %
    Jaringan jalan kolektor primer

    Jaringan jalan kolektor primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan antar-PKW dan antara PKW dan PKL.

  3. 3
    PERPRES NO. 62 TAHUN 2011
    82.55% Mirip82.55 %
    Jaringan jalan kolektor primer

    Jaringan jalan kolektor primer adalah jaringan jalan yang menghubungkan secara berdayaguna antar-PKW dan antara PKW dengan PKL.

  4. 4
    PERPRES NO. 62 TAHUN 2011
    81.90% Mirip81.90 %
    PKL

    Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disebut PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan.

  5. 5
    PERPRES NO. 45 TAHUN 2011
    81.62% Mirip81.62 %
    PKL

    Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disebut PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan.

  6. 6
    PP NO. 26 TAHUN 2008
    81.49% Mirip81.49 %
    PKL

    Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disebut PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan.

  7. 7
    PERPRES NO. 87 TAHUN 2011
    81.45% Mirip81.45 %
    PKL

    Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disebut PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan.

  8. 8
    PERPRES NO. 28 TAHUN 2012
    80.71% Mirip80.71 %
    PKW

    Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.

  9. 9
    PERPRES NO. 87 TAHUN 2011
    80.70% Mirip80.70 %
    PKW

    Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disebut PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.

  10. 10
    PERPRES NO. 56 TAHUN 2014
    80.51% Mirip80.51 %
    PKW

    Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah Kawasan Perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.