Jaminan Sosial
Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjaminseluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yanglayak.
Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Jaminan Sosial juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Jaminan Sosial
Jaminan Sosial adalah pemberian bantuan berupa : a.
- 2Jaminan Sosial
Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
- 3Jaminan Sosial
Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
- 4Jaminan Sosial
Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
- 5Jaminan Sosial
Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
- 6Jaminan Sosial
Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untukmenjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasarhidupnya yang layak.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 40 TAHUN 2004Jaminan sosial90.94% Mirip90.94 %
Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
- 2UU NO. 20 TAHUN 1982Anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia83.61% Mirip83.61 %
Anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia adalah warga negara yang diikutsertakan secara wajib atau secara sukarela dalam upaya bela negara melalui pengabdian dalam Cadangan Tentara Nasional Indonesia; 11.
- 3PP NO. 37 TAHUN 2021JP83.17% Mirip83.17 %
Jaminan Pensiun yang selanjutnya disingkat JP adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi Peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah Peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
- 4PP NO. 49 TAHUN 2020JP82.99% Mirip82.99 %
Jaminan Pensiun yang selanjutnya disingkat JP adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi Peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah Peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
- 5PP NO. 12 TAHUN 2012Insentif82.88% Mirip82.88 %
Insentif adalah pemberian penghargaan kepada Petani yang mempertahankan dan tidak mengalihfungsikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.