Jaminan Sosial

Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjaminseluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yanglayak.

Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Jaminan Sosial juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Jaminan Sosial

    Jaminan Sosial adalah pemberian bantuan berupa : a.

  2. 2
    Jaminan Sosial

    Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

  3. 3
    Jaminan Sosial

    Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

  4. 4
    Jaminan Sosial

    Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

  5. 5
    Jaminan Sosial

    Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

  6. 6
    Jaminan Sosial

    Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untukmenjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasarhidupnya yang layak.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 40 TAHUN 2004
    90.94% Mirip90.94 %
    Jaminan sosial

    Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

  2. 2
    UU NO. 20 TAHUN 1982
    83.61% Mirip83.61 %
    Anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia

    Anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia adalah warga negara yang diikutsertakan secara wajib atau secara sukarela dalam upaya bela negara melalui pengabdian dalam Cadangan Tentara Nasional Indonesia; 11.

  3. 3
    PP NO. 37 TAHUN 2021
    83.17% Mirip83.17 %
    JP

    Jaminan Pensiun yang selanjutnya disingkat JP adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi Peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah Peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

  4. 4
    PP NO. 49 TAHUN 2020
    82.99% Mirip82.99 %
    JP

    Jaminan Pensiun yang selanjutnya disingkat JP adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi Peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah Peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

  5. 5
    PP NO. 12 TAHUN 2012
    82.88% Mirip82.88 %
    Insentif

    Insentif adalah pemberian penghargaan kepada Petani yang mempertahankan dan tidak mengalihfungsikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.