Anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia
Anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia adalah warga negara yang diikutsertakan secara wajib atau secara sukarela dalam upaya bela negara melalui pengabdian dalam Cadangan Tentara Nasional Indonesia; 11.
Sumber: UU NO. 20 TAHUN 1982
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 3 TAHUN 2021PKBN83.91% Mirip83.91 %
Pembinaan Kesadaran Bela Negara yang selanjutnya disingkat PKBN adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada Warga Negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar Bela Negara.
- 2PP NO. 39 TAHUN 2012Jaminan Sosial83.61% Mirip83.61 %
Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjaminseluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yanglayak.
- 3PP NO. 32 TAHUN 1999Pendidikan dan pengajaran82.89% Mirip82.89 %
Pendidikan dan pengajaran adalah usaha sadar untuk menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan melalui kegiatan bimbingan atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
- 4UU NO. 23 TAHUN 2019Pembinaan Kesadaran Bela Negara81.22% Mirip81.22 %
Pembinaan Kesadaran Bela Negara adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar Bela Negara.
- 5PP NO. 31 TAHUN 1981Anggota Cadangan TNI81.19% Mirip81.19 %
Anggota Cadangan TNI adalah anggota TNI yang telah selesai menunaikan masa dinasnya serta memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu secara sukarela ikut serta dalam usaha pembelaan Negara melalui pengabdian di dalam Cadangan TNI; e.
- 6UU NO. 20 TAHUN 1982Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Wajib80.01% Mirip80.01 %
Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Wajib adalah warga negara yang diikutsertakan secara wajib.