Anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia

Anggota Cadangan Tentara Nasional Indonesia adalah warga negara yang diikutsertakan secara wajib atau secara sukarela dalam upaya bela negara melalui pengabdian dalam Cadangan Tentara Nasional Indonesia; 11.

Sumber: UU NO. 20 TAHUN 1982

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 3 TAHUN 2021
    83.91% Mirip83.91 %
    PKBN

    Pembinaan Kesadaran Bela Negara yang selanjutnya disingkat PKBN adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada Warga Negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar Bela Negara.

  2. 2
    PP NO. 39 TAHUN 2012
    83.61% Mirip83.61 %
    Jaminan Sosial

    Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjaminseluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yanglayak.

  3. 3
    PP NO. 32 TAHUN 1999
    82.89% Mirip82.89 %
    Pendidikan dan pengajaran

    Pendidikan dan pengajaran adalah usaha sadar untuk menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan melalui kegiatan bimbingan atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.

  4. 4
    UU NO. 23 TAHUN 2019
    81.22% Mirip81.22 %
    Pembinaan Kesadaran Bela Negara

    Pembinaan Kesadaran Bela Negara adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada warga negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar Bela Negara.

  5. 5
    PP NO. 31 TAHUN 1981
    81.19% Mirip81.19 %
    Anggota Cadangan TNI

    Anggota Cadangan TNI adalah anggota TNI yang telah selesai menunaikan masa dinasnya serta memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu secara sukarela ikut serta dalam usaha pembelaan Negara melalui pengabdian di dalam Cadangan TNI; e.

  6. 6
    UU NO. 20 TAHUN 1982
    80.01% Mirip80.01 %
    Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Wajib

    Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Wajib adalah warga negara yang diikutsertakan secara wajib.