Jaminan Sosial
Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Jaminan Sosial juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Jaminan Sosial
Jaminan Sosial adalah pemberian bantuan berupa : a.
- 2Jaminan Sosial
Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
- 3Jaminan Sosial
Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
- 4Jaminan Sosial
Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
- 5Jaminan Sosial
Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untukmenjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasarhidupnya yang layak.
- 6Jaminan Sosial
Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjaminseluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yanglayak.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 40 TAHUN 2004Jaminan sosial99.16% Mirip99.16 %
Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.