Jaminan Sosial
Jaminan Sosial adalah pemberian bantuan berupa : a.
Sumber: PP NO. 24 TAHUN 1978
Status: Belum diverifikasi
Definisi Jaminan Sosial juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Jaminan Sosial
Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
- 2Jaminan Sosial
Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
- 3Jaminan Sosial
Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
- 4Jaminan Sosial
Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
- 5Jaminan Sosial
Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untukmenjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasarhidupnya yang layak.
- 6Jaminan Sosial
Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjaminseluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yanglayak.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 63 TAHUN 2017Penerima Bantuan Sosial83.13% Mirip83.13 %
Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.
- 2PP NO. 29 TAHUN 2021Komisi81.10% Mirip81.10 %
Komisi atas Penjualan yang selanjutnya disebut Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada Penjual Langsung yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata, sesuai volume atau nilai hasil penjualan Barang, baik yang dihasilkan oleh Penjual Langsung secara pribadi maupun yang dihasilkan oleh jaringannya.