Jaminan Sosial

Jaminan Sosial adalah pemberian bantuan berupa : a.

Sumber: PP NO. 24 TAHUN 1978

Status: Belum diverifikasi

Definisi Jaminan Sosial juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Jaminan Sosial

    Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

  2. 2
    Jaminan Sosial

    Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

  3. 3
    Jaminan Sosial

    Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

  4. 4
    Jaminan Sosial

    Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

  5. 5
    Jaminan Sosial

    Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untukmenjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasarhidupnya yang layak.

  6. 6
    Jaminan Sosial

    Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjaminseluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yanglayak.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 63 TAHUN 2017
    83.13% Mirip83.13 %
    Penerima Bantuan Sosial

    Penerima Bantuan Sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap risiko sosial.

  2. 2
    PP NO. 29 TAHUN 2021
    81.10% Mirip81.10 %
    Komisi

    Komisi atas Penjualan yang selanjutnya disebut Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada Penjual Langsung yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata, sesuai volume atau nilai hasil penjualan Barang, baik yang dihasilkan oleh Penjual Langsung secara pribadi maupun yang dihasilkan oleh jaringannya.