Jaminan sosial

Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Sumber: UU NO. 40 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 85 TAHUN 2013
    99.97% Mirip99.97 %
    Jaminan Sosial

    Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

  2. 2
    PP NO. 59 TAHUN 2021
    99.22% Mirip99.22 %
    Jaminan Sosial

    Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 2017
    99.16% Mirip99.16 %
    Jaminan Sosial

    Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

  4. 4
    PP NO. 22 TAHUN 2022
    99.05% Mirip99.05 %
    Jaminan Sosial

    Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

  5. 5
    PERPRES NO. 109 TAHUN 2013
    93.66% Mirip93.66 %
    Jaminan Sosial

    Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untukmenjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasarhidupnya yang layak.

  6. 6
    PP NO. 39 TAHUN 2012
    90.94% Mirip90.94 %
    Jaminan Sosial

    Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjaminseluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yanglayak.