Jaminan sosial
Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
Sumber: UU NO. 40 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 85 TAHUN 2013Jaminan Sosial99.97% Mirip99.97 %
Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
- 2PP NO. 59 TAHUN 2021Jaminan Sosial99.22% Mirip99.22 %
Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
- 3UU NO. 18 TAHUN 2017Jaminan Sosial99.16% Mirip99.16 %
Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
- 4PP NO. 22 TAHUN 2022Jaminan Sosial99.05% Mirip99.05 %
Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
- 5PERPRES NO. 109 TAHUN 2013Jaminan Sosial93.66% Mirip93.66 %
Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untukmenjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasarhidupnya yang layak.
- 6PP NO. 39 TAHUN 2012Jaminan Sosial90.94% Mirip90.94 %
Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjaminseluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yanglayak.