Jaminan Sosial

Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untukmenjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasarhidupnya yang layak.

Sumber: PERPRES NO. 109 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Jaminan Sosial juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Jaminan Sosial

    Jaminan Sosial adalah pemberian bantuan berupa : a.

  2. 2
    Jaminan Sosial

    Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

  3. 3
    Jaminan Sosial

    Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

  4. 4
    Jaminan Sosial

    Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

  5. 5
    Jaminan Sosial

    Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

  6. 6
    Jaminan Sosial

    Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjaminseluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yanglayak.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 40 TAHUN 2004
    93.66% Mirip93.66 %
    Jaminan sosial

    Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.