Jalur pendidikan
Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu prosespendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 57 TAHUN 2021Jalur Pendidikan94.79% Mirip94.79 %
Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui Peserta Didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses Pendidikan yang sesuai dengan tujuan Pendidikan.
- 2PP NO. 51 TAHUN 2012Jalur Diklat92.73% Mirip92.73 %
Jalur Diklat adalah wahana yang dilalui peserta diklat untukmengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan danpelatihan yang sesuai dengan tujuan pendidikan dan pelatihan.
- 3PP NO. 57 TAHUN 2022Jalur Pendidikan86.00% Mirip86.00 %
Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui pesertadidik untuk mengembangkan potensi diri dalamsuatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuanPendidikan.
- 4PP NO. 6 TAHUN 1990Prajurit Cadangan Sukarela82.48% Mirip82.48 %
Prajurit Cadangan Sukarela adalah prajurit sukarela yang menjalani dinas keprajuritan secara penggal waktu berdasarkan ikatan dinas untuk jangka waktu sekurang-kurangnya 5 tahun yang dapat diperpanjang.
- 5PP NO. 57 TAHUN 2021Pendidikan82.31% Mirip82.31 %
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
- 6PP NO. 32 TAHUN 2013Peserta Didik82.23% Mirip82.23 %
Peserta Didik adalah anggota masyarakatyang berusahamengembangkan potensi diri melalui proses Pembelajaran yangtersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
- 7PP NO. 13 TAHUN 2015Peserta Didik82.15% Mirip82.15 %
Peserta Didik adalah anggota masyarakatyang berusahamengembangkan potensi diri melalui proses Pembelajaran yangtersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
- 8PERPRES NO. 153 TAHUN 2014Pendidikan82.01% Mirip82.01 %
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
- 9UU NO. 11 TAHUN 2019Pendidikan81.99% Mirip81.99 %
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
- 10UU NO. 20 TAHUN 2003Pendidikan81.90% Mirip81.90 %
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar pesertadidik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.