Penyelenggaraan pendidikan
Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Sumber: PP NO. 66 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyelenggaraan pendidikan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyelenggaraan pendidikan
Penyelenggaraan pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 13 TAHUN 2020Penyelenggaraan Pendidikan99.95% Mirip99.95 %
Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan pada satuan atau program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
- 2PP NO. 66 TAHUN 2010Program studi86.44% Mirip86.44 %
Program studi adalah program yang mencakup kesatuan rencana belajar sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan agar peserta didik dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan sasaran kurikulum.
- 3PP NO. 57 TAHUN 2021Jenjang Pendidikan82.02% Mirip82.02 %
Jenjang Pendidikan adalah tahapan Pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
- 4PP NO. 57 TAHUN 2021Jalur Pendidikan80.95% Mirip80.95 %
Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui Peserta Didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses Pendidikan yang sesuai dengan tujuan Pendidikan.
- 5PERPRES NO. 43 TAHUN 2022RAN Pelayanan Kepemudaan80.24% Mirip80.24 %
Rencana Aksi Nasional Pelayanan Kepemudaan yang selanjutnya disebut RAN Pelayanan Kepemudaan adalah rencana aksi tingkat nasional berisi program serta kegiatan di bidang Kepemudaan guna mewujudkan sumber daya Pemuda yang maju, berkualitas, dan berdaya saing.