Jalan umum
Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintasumum.
Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2006
Status: Belum diverifikasi
Definisi Jalan umum juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Jalan umum
Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
- 2Jalan umum
Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 2 TAHUN 2022Jalan Umum92.01% Mirip92.01 %
Jalan Umum adalah Jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
- 2PP NO. 8 TAHUN 1990Jalan Umum90.01% Mirip90.01 %
Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum; 3.
- 3PP NO. 81 TAHUN 1998Lalu kereta api85.27% Mirip85.27 %
Lalu kereta api adalah gerak sarana kereta api di jalan rel.
- 4UU NO. 13 TAHUN 1980Jalan Umum83.99% Mirip83.99 %
Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu-lintas umum; g.
- 5PP NO. 19 TAHUN 1997Penerangan Jalan82.78% Mirip82.78 %
Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik untuk menerangi jalan umum yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah; 10.
- 6UU NO. 44 TAHUN 2008Pemerintah Daerah81.70% Mirip81.70 %
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggarapemerintahan daerah.
- 7PP NO. 6 TAHUN 2008Pemerintah Daerah81.69% Mirip81.69 %
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggarapemerintahan daerah.
- 8PP NO. 45 TAHUN 2008Pemerintah Daerah81.49% Mirip81.49 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggarapemerintahan daerah.