Jalan umum

Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintasumum.

Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Jalan umum juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Jalan umum

    Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.

  2. 2
    Jalan umum

    Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 2 TAHUN 2022
    92.01% Mirip92.01 %
    Jalan Umum

    Jalan Umum adalah Jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.

  2. 2
    PP NO. 8 TAHUN 1990
    90.01% Mirip90.01 %
    Jalan Umum

    Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum; 3.

  3. 3
    PP NO. 81 TAHUN 1998
    85.27% Mirip85.27 %
    Lalu kereta api

    Lalu kereta api adalah gerak sarana kereta api di jalan rel.

  4. 4
    UU NO. 13 TAHUN 1980
    83.99% Mirip83.99 %
    Jalan Umum

    Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu-lintas umum; g.

  5. 5
    PP NO. 19 TAHUN 1997
    82.78% Mirip82.78 %
    Penerangan Jalan

    Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik untuk menerangi jalan umum yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah; 10.

  6. 6
    UU NO. 44 TAHUN 2008
    81.70% Mirip81.70 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggarapemerintahan daerah.

  7. 7
    PP NO. 6 TAHUN 2008
    81.69% Mirip81.69 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggarapemerintahan daerah.

  8. 8
    PP NO. 45 TAHUN 2008
    81.49% Mirip81.49 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggarapemerintahan daerah.