Jalan Umum

Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu-lintas umum; g.

Sumber: UU NO. 13 TAHUN 1980

Status: Belum diverifikasi

Definisi Jalan Umum juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Jalan Umum

    Jalan Umum adalah Jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.

  2. 2
    Jalan Umum

    Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum; 3.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 38 TAHUN 2004
    90.23% Mirip90.23 %
    Jalan umum

    Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.

  2. 2
    PP NO. 15 TAHUN 2005
    89.97% Mirip89.97 %
    Jalan umum

    Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.

  3. 3
    PP NO. 34 TAHUN 2006
    83.99% Mirip83.99 %
    Jalan umum

    Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintasumum.