Jalan Umum
Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu-lintas umum; g.
Sumber: UU NO. 13 TAHUN 1980
Status: Belum diverifikasi
Definisi Jalan Umum juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Jalan Umum
Jalan Umum adalah Jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
- 2Jalan Umum
Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum; 3.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 38 TAHUN 2004Jalan umum90.23% Mirip90.23 %
Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
- 2PP NO. 15 TAHUN 2005Jalan umum89.97% Mirip89.97 %
Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
- 3PP NO. 34 TAHUN 2006Jalan umum83.99% Mirip83.99 %
Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintasumum.