Penerangan Jalan

Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik untuk menerangi jalan umum yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah; 10.

Sumber: PP NO. 19 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 34 TAHUN 2006
    82.78% Mirip82.78 %
    Jalan umum

    Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintasumum.

  2. 2
    PP NO. 8 TAHUN 1990
    82.29% Mirip82.29 %
    Jalan Tol

    Jalan Tol adalah jalan umum yang kepada para pemakainya dikenakan kewajiban membayar tol; 4.

  3. 3
    PP NO. 8 TAHUN 1990
    82.16% Mirip82.16 %
    Tol

    Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk pemakaian Jalan Tol; 5.

  4. 4
    UU NO. 2 TAHUN 2022
    81.73% Mirip81.73 %
    Tol

    Tol adalah sejumlah uang tertentu yang wajib dibayarkan untuk penggunaan Jalan Tol.

  5. 5
    UU NO. 13 TAHUN 1980
    81.29% Mirip81.29 %
    Jalan Tol

    Jalan Tol adalah jalan umum yang kepada para pemakainya dikenakan kewajiban membayar tol; i.

  6. 6
    UU NO. 14 TAHUN 1992
    80.51% Mirip80.51 %
    Kendaraan umum

    Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran; 10.