Jalan Tol

Jalan Tol adalah jalan umum yang kepada para pemakainya dikenakan kewajiban membayar tol; i.

Sumber: UU NO. 13 TAHUN 1980

Status: Belum diverifikasi

Definisi Jalan Tol juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Jalan Tol

    Jalan Tol adalah jalan umum yang kepada para pemakainya dikenakan kewajiban membayar tol; 4.

  2. 2
    Jalan Tol

    Jalan Tol adalah jalan bebas hambatan yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar.

  3. 3
    Jalan Tol

    Jalan Tol adalah Jalan Bebas Hambatan yang merupakan bagian Sistem Jaringan Jalan dan sebagai Jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 9 TAHUN 1987
    82.07% Mirip82.07 %
    Kepala Daerah

    Kepala Daerah adalah Bupati/Walikotamadya Daerah Tingkat II.

  2. 2
    PP NO. 19 TAHUN 1997
    81.29% Mirip81.29 %
    Penerangan Jalan

    Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik untuk menerangi jalan umum yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah; 10.