Jalan Tol
Jalan Tol adalah jalan umum yang kepada para pemakainya dikenakan kewajiban membayar tol; i.
Sumber: UU NO. 13 TAHUN 1980
Status: Belum diverifikasi
Definisi Jalan Tol juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Jalan Tol
Jalan Tol adalah jalan umum yang kepada para pemakainya dikenakan kewajiban membayar tol; 4.
- 2Jalan Tol
Jalan Tol adalah jalan bebas hambatan yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar.
- 3Jalan Tol
Jalan Tol adalah Jalan Bebas Hambatan yang merupakan bagian Sistem Jaringan Jalan dan sebagai Jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 9 TAHUN 1987Kepala Daerah82.07% Mirip82.07 %
Kepala Daerah adalah Bupati/Walikotamadya Daerah Tingkat II.
- 2PP NO. 19 TAHUN 1997Penerangan Jalan81.29% Mirip81.29 %
Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik untuk menerangi jalan umum yang rekeningnya dibayar oleh Pemerintah Daerah; 10.