Angkutan udara perintis

Angkutan udara perintis adalah angkutan udara niaga yangmelayani jaringan dan rute penerbangan untuk menghubungkandaerah terpencil dan pedalaman atau daerah yang sukarterhubungi oleh moda transportasilain dan secara komersialbelum menguntungkan;4.

Sumber: PP NO. 40 TAHUN 1995

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 2 TAHUN 2022
    83.87% Mirip83.87 %
    Jalan Tol

    Jalan Tol adalah Jalan Bebas Hambatan yang merupakan bagian Sistem Jaringan Jalan dan sebagai Jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar.

  2. 2
    PERPRES NO. 64 TAHUN 2022
    83.72% Mirip83.72 %
    Jalan Tol

    Jalan Tol adalah jalan bebas hambatan yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar.