Pengawas Perikanan
Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perikanan.
Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 11 TAHUN 2021Jaksa81.90% Mirip81.90 %
Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang.
- 2PP NO. 59 TAHUN 2015Instansi Pembina80.77% Mirip80.77 %
Perundang-undanganmencakupyangInstansi Pembina Jabatan Fungsional Perancang yang selanjutnyadisebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang hukum.