Pengawas Perikanan

Pengawas Perikanan adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perikanan.

Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 11 TAHUN 2021
    81.90% Mirip81.90 %
    Jaksa

    Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang.

  2. 2
    PP NO. 59 TAHUN 2015
    80.77% Mirip80.77 %
    Instansi Pembina

    Perundang-undanganmencakupyangInstansi Pembina Jabatan Fungsional Perancang yang selanjutnyadisebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang hukum.