Rumpun Jabatan Fungsional TNI
Rumpun Jabatan Fungsional TNI adalah himpunan jabatan fungsional keahlian dan/atau jabatan fungsional keterampilan yang mempunyai tugas dan fungsi yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas dan fungsi organisasi Tentara Nasional Indonesia.
Sumber: PERPRES NO. 37 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 16 TAHUN 1994Rumpun jabatan fungsional85.47% Mirip85.47 %
Rumpun jabatan fungsional adalah himpunan jabatan fungsionalyang mempunyai fungsi dan tugas yang berkaitan erat satu samalain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintahan.
- 2UU NO. 11 TAHUN 2021Jaksa84.64% Mirip84.64 %
Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang.
- 3UU NO. 34 TAHUN 2004Dinas Keprajuritan82.11% Mirip82.11 %
Dinas Keprajuritan adalah pengabdian seorang warga negara sebagai prajurit TNI.