Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah PNS, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Sumber: PERPRES NO. 153 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

    Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lainnya yangberdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalamsuatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuanorganisasidanPerlindungan Anak.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 154 TAHUN 2015
    89.17% Mirip89.17 %
    Pegawai di lingkungan Kementerian Agama

    Pegawai di lingkungan Kementerian Agama adalah PNS, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Agama.

  2. 2
    PERPRES NO. 108 TAHUN 2014
    89.15% Mirip89.15 %
    Pegawai di lingkungan Kementerian Agama

    Pegawai di lingkungan Kementerian Agama adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Agama.

  3. 3
    PERPRES NO. 130 TAHUN 2018
    88.69% Mirip88.69 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Agama.

  4. 4
    PERPRES NO. 134 TAHUN 2017
    88.19% Mirip88.19 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Sosial.

  5. 5
    PERPRES NO. 105 TAHUN 2014
    88.04% Mirip88.04 %
    Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

    Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

  6. 6
    PERPRES NO. 13 TAHUN 2017
    87.96% Mirip87.96 %
    Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

    Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah PNS, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

  7. 7
    PERPRES NO. 35 TAHUN 2019
    87.22% Mirip87.22 %
    Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

    Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah PNS, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

  8. 8
    PERPRES NO. 114 TAHUN 2017
    86.97% Mirip86.97 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

  9. 9
    PERPRES NO. 130 TAHUN 2017
    86.96% Mirip86.96 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.