Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah PNS, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Sumber: PERPRES NO. 153 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lainnya yangberdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalamsuatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuanorganisasidanPerlindungan Anak.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 154 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Kementerian Agama89.17% Mirip89.17 %
Pegawai di lingkungan Kementerian Agama adalah PNS, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Agama.
- 2PERPRES NO. 108 TAHUN 2014Pegawai di lingkungan Kementerian Agama89.15% Mirip89.15 %
Pegawai di lingkungan Kementerian Agama adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Agama.
- 3PERPRES NO. 130 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama88.69% Mirip88.69 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Kementerian Agama.
- 4PERPRES NO. 134 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial88.19% Mirip88.19 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Sosial.
- 5PERPRES NO. 105 TAHUN 2014Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia88.04% Mirip88.04 %
Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- 6PERPRES NO. 13 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban87.96% Mirip87.96 %
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah PNS, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
- 7PERPRES NO. 35 TAHUN 2019Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban87.22% Mirip87.22 %
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah PNS, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
- 8PERPRES NO. 114 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi86.97% Mirip86.97 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
- 9PERPRES NO. 130 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia86.96% Mirip86.96 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.