Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lainnya yangberdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalamsuatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuanorganisasidanPerlindungan Anak.

Sumber: PERPRES NO. 104 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

    Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah PNS, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 12 TAHUN 2022
    86.31% Mirip86.31 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.

  2. 2
    PP NO. 78 TAHUN 2021
    86.07% Mirip86.07 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan Anak.

  3. 3
    PERPRES NO. 22 TAHUN 2021
    85.64% Mirip85.64 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.

  4. 4
    PERPRES NO. 103 TAHUN 2012
    81.92% Mirip81.92 %
    Pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian

    Pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian adalah Pegawai Negeridan Pegawailainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangberwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerjasecara penuh pada satuan organisasi dilingkungan KementerianPertanian.

  5. 5
    PP NO. 40 TAHUN 2011
    81.45% Mirip81.45 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

  6. 6
    PERPRES NO. 59 TAHUN 2018
    81.23% Mirip81.23 %
    Pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

    Pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

  7. 7
    PERPRES NO. 134 TAHUN 2017
    81.12% Mirip81.12 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Sosial.

  8. 8
    PERPRES NO. 139 TAHUN 2015
    80.80% Mirip80.80 %
    Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

    Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

  9. 9
    PERPRES NO. 108 TAHUN 2014
    80.60% Mirip80.60 %
    Pegawai di lingkungan Kementerian Agama

    Pegawai di lingkungan Kementerian Agama adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Agama.