Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lainnya yangberdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalamsuatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuanorganisasidanPerlindungan Anak.
Sumber: PERPRES NO. 104 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah PNS, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 12 TAHUN 2022Menteri86.31% Mirip86.31 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.
- 2PP NO. 78 TAHUN 2021Menteri86.07% Mirip86.07 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan Anak.
- 3PERPRES NO. 22 TAHUN 2021Menteri85.64% Mirip85.64 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak.
- 4PERPRES NO. 103 TAHUN 2012Pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian81.92% Mirip81.92 %
Pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian adalah Pegawai Negeridan Pegawailainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yangberwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerjasecara penuh pada satuan organisasi dilingkungan KementerianPertanian.
- 5PP NO. 40 TAHUN 2011Menteri81.45% Mirip81.45 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
- 6PERPRES NO. 59 TAHUN 2018Pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan81.23% Mirip81.23 %
Pegawai di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- 7PERPRES NO. 134 TAHUN 2017Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial81.12% Mirip81.12 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Sosial.
- 8PERPRES NO. 139 TAHUN 2015Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan80.80% Mirip80.80 %
Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- 9PERPRES NO. 108 TAHUN 2014Pegawai di lingkungan Kementerian Agama80.60% Mirip80.60 %
Pegawai di lingkungan Kementerian Agama adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Agama.