Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah PNS, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Sumber: PERPRES NO. 35 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah PNS, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 158 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional92.44% Mirip92.44 %
Pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional.
- 2PERPRES NO. 87 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara92.15% Mirip92.15 %
Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara adalah PNS, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.
- 3PERPRES NO. 165 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Badan SAR Nasional92.02% Mirip92.02 %
Pegawai di lingkungan Badan SAR Nasional adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan SAR Nasional.
- 4PERPRES NO. 117 TAHUN 2018Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara91.79% Mirip91.79 %
Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Intelijen Negara.
- 5PERPRES NO. 12 TAHUN 2020Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara91.77% Mirip91.77 %
Pegawai di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara adalah PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.
- 6PERPRES NO. 170 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara91.60% Mirip91.60 %
Pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Intelijen Negara.
- 7PERPRES NO. 129 TAHUN 2015Pegawai di Lingkungan LembagaAdministrasi Negara91.45% Mirip91.45 %
Pegawai di Lingkungan LembagaAdministrasi Negara adalah PNS,prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatujabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Administrasi Negara.
- 8PERPRES NO. 168 TAHUN 2015Pegawai di lingkungan Lembaga Sandi Negara90.35% Mirip90.35 %
Pegawai di lingkungan Lembaga Sandi Negara adalah PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Lembaga Sandi Negara.
- 9PERPRES NO. 6 TAHUN 2020Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional89.92% Mirip89.92 %
Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional adalah PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.