IUPK
Izin usaha pemanfaatan kawasan yang selanjutnyadisingkat IUPK adalah izin usaha yang diberikan untukmemanfaatkan kawasan pada hutan lindung dan/atauhutan produksi.
Sumber: PP NO. 6 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi IUPK juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1IUPK
Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disingkat IUPK adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin Usaha Pertambangan khusus.
- 2IUPK
Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
- 3IUPK
Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
- 4IUPK
Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
- 5IUPK
Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disingkat IUPK adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
- 6IUPK
lzin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnyadisebut IUPK, adalah izin untuk melaksanakan LlsahaPertambangan di wilayah izin usaha pertambangankhusus.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 34 TAHUN 2002Izin usaha pemanfaatan kawasan90.53% Mirip90.53 %
Izin usaha pemanfaatan kawasan adalah izin usaha memanfaat-kan kawasan pada hutan lindung dan atau hutan produksi.
- 2PP NO. 6 TAHUN 2007Izin pemanfaatan hutan80.40% Mirip80.40 %
Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang diterbitkan olehpejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usahapemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasalingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayudan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutankayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telahditentukan.