IUPK
lzin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnyadisebut IUPK, adalah izin untuk melaksanakan LlsahaPertambangan di wilayah izin usaha pertambangankhusus.
Sumber: PP NO. 96 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi IUPK juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1IUPK
Izin usaha pemanfaatan kawasan yang selanjutnyadisingkat IUPK adalah izin usaha yang diberikan untukmemanfaatkan kawasan pada hutan lindung dan/atauhutan produksi.
- 2IUPK
Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disingkat IUPK adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin Usaha Pertambangan khusus.
- 3IUPK
Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
- 4IUPK
Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
- 5IUPK
Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
- 6IUPK
Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disingkat IUPK adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 15 TAHUN 2022IUP87.15% Mirip87.15 %
Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
- 2UU NO. 3 TAHUN 2020IUP86.77% Mirip86.77 %
Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
- 3PERPRES NO. 55 TAHUN 2022IUP86.61% Mirip86.61 %
Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
- 4PP NO. 13 TAHUN 1994Izin pengusahaan taman buru86.51% Mirip86.51 %
Izin pengusahaan taman buru adalah izin untuk mengusahakankegiatan berburu serta sarana dan prasarananya di taman buru.
- 5UU NO. 4 TAHUN 2009IUP86.40% Mirip86.40 %
Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.