Itas
Izin Tinggal Terbatas yang selanjutnya disebut Itas adalah izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk berada dan tinggal di Wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu untuk bekerja.
Sumber: PERPRES NO. 20 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 13 TAHUN 2003Tenaga kerja asing85.38% Mirip85.38 %
Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
- 2PP NO. 31 TAHUN 2013Izin Tinggal83.52% Mirip83.52 %
Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.
- 3PP NO. 34 TAHUN 2021TKA83.41% Mirip83.41 %
Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
- 4PERPRES NO. 20 TAHUN 2018TKA83.10% Mirip83.10 %
Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
- 5UU NO. 6 TAHUN 2011Izin Tinggal83.03% Mirip83.03 %
Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.
- 6PERPRES NO. 72 TAHUN 2014TKA82.91% Mirip82.91 %
Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
- 7UU NO. 18 TAHUN 2017Visa Kerja81.43% Mirip81.43 %
Visa Kerja adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di suatu negara tujuan penempatan yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan pekerjaan di negara yang bersangkutan.
- 8PERPRES NO. 36 TAHUN 2020Pencari Kerja81.42% Mirip81.42 %
Pencari Kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan baik di dalam atau luar negeri.
- 9PP NO. 97 TAHUN 2012Tenaga Kerja Asing80.99% Mirip80.99 %
Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa denganmaksud bekerja di wilayah Indonesia.
- 10PP NO. 22 TAHUN 2022Visa Kerja80.66% Mirip80.66 %
Visa Kerja adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di suatu negara tujuan penempatan yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan pekerjaan di negara yang bersangkutan.