Itas

Izin Tinggal Terbatas yang selanjutnya disebut Itas adalah izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk berada dan tinggal di Wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu untuk bekerja.

Sumber: PERPRES NO. 20 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 13 TAHUN 2003
    85.38% Mirip85.38 %
    Tenaga kerja asing

    Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.

  2. 2
    PP NO. 31 TAHUN 2013
    83.52% Mirip83.52 %
    Izin Tinggal

    Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.

  3. 3
    PP NO. 34 TAHUN 2021
    83.41% Mirip83.41 %
    TKA

    Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.

  4. 4
    PERPRES NO. 20 TAHUN 2018
    83.10% Mirip83.10 %
    TKA

    Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.

  5. 5
    UU NO. 6 TAHUN 2011
    83.03% Mirip83.03 %
    Izin Tinggal

    Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.

  6. 6
    PERPRES NO. 72 TAHUN 2014
    82.91% Mirip82.91 %
    TKA

    Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.

  7. 7
    UU NO. 18 TAHUN 2017
    81.43% Mirip81.43 %
    Visa Kerja

    Visa Kerja adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di suatu negara tujuan penempatan yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan pekerjaan di negara yang bersangkutan.

  8. 8
    PERPRES NO. 36 TAHUN 2020
    81.42% Mirip81.42 %
    Pencari Kerja

    Pencari Kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan baik di dalam atau luar negeri.

  9. 9
    PP NO. 97 TAHUN 2012
    80.99% Mirip80.99 %
    Tenaga Kerja Asing

    Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa denganmaksud bekerja di wilayah Indonesia.

  10. 10
    PP NO. 22 TAHUN 2022
    80.66% Mirip80.66 %
    Visa Kerja

    Visa Kerja adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di suatu negara tujuan penempatan yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan pekerjaan di negara yang bersangkutan.