Tenaga Kerja Asing

Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa denganmaksud bekerja di wilayah Indonesia.

Sumber: PP NO. 97 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 13 TAHUN 2003
    91.82% Mirip91.82 %
    Tenaga kerja asing

    Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.

  2. 2
    PERPRES NO. 72 TAHUN 2014
    86.53% Mirip86.53 %
    TKA

    Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.

  3. 3
    PP NO. 34 TAHUN 2021
    86.27% Mirip86.27 %
    TKA

    Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.

  4. 4
    PERPRES NO. 20 TAHUN 2018
    86.16% Mirip86.16 %
    TKA

    Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.

  5. 5
    PP NO. 41 TAHUN 2015
    81.98% Mirip81.98 %
    Tenaga Kerja Industri Asing

    Tenaga Kerja Industri Asing adalah warga negara asing pemegang visakerja yang kompeten untuk bekerja pada Perusahaan Industridan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang berada di wilayahIndonesia.

  6. 6
    PERPRES NO. 20 TAHUN 2018
    80.99% Mirip80.99 %
    Itas

    Izin Tinggal Terbatas yang selanjutnya disebut Itas adalah izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk berada dan tinggal di Wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu untuk bekerja.

  7. 7
    UU NO. 25 TAHUN 1997
    80.83% Mirip80.83 %
    Tenaga kerja warga negara asing

    Tenaga kerja warga negara asing adalah warga negara asingpemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.