Tenaga Kerja Asing
Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa denganmaksud bekerja di wilayah Indonesia.
Sumber: PP NO. 97 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 13 TAHUN 2003Tenaga kerja asing91.82% Mirip91.82 %
Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
- 2PERPRES NO. 72 TAHUN 2014TKA86.53% Mirip86.53 %
Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
- 3PP NO. 34 TAHUN 2021TKA86.27% Mirip86.27 %
Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
- 4PERPRES NO. 20 TAHUN 2018TKA86.16% Mirip86.16 %
Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
- 5PP NO. 41 TAHUN 2015Tenaga Kerja Industri Asing81.98% Mirip81.98 %
Tenaga Kerja Industri Asing adalah warga negara asing pemegang visakerja yang kompeten untuk bekerja pada Perusahaan Industridan/atau Perusahaan Kawasan Industri yang berada di wilayahIndonesia.
- 6PERPRES NO. 20 TAHUN 2018Itas80.99% Mirip80.99 %
Izin Tinggal Terbatas yang selanjutnya disebut Itas adalah izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk berada dan tinggal di Wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu untuk bekerja.
- 7UU NO. 25 TAHUN 1997Tenaga kerja warga negara asing80.83% Mirip80.83 %
Tenaga kerja warga negara asing adalah warga negara asingpemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.