Visa Kerja
Visa Kerja adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di suatu negara tujuan penempatan yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan pekerjaan di negara yang bersangkutan.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Visa Kerja juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Visa Kerja
Visa Kerja adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di suatu negara tujuan penempatan yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan pekerjaan di negara yang bersangkutan.
- 2Visa Kerja
Visa Kerja adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada perwakilan suatu negara yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan pekerjaan di negara yang bersangkutan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 20 TAHUN 2018Itas81.43% Mirip81.43 %
Izin Tinggal Terbatas yang selanjutnya disebut Itas adalah izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk berada dan tinggal di Wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu untuk bekerja.
- 2PERPRES NO. 36 TAHUN 2020Pencari Kerja80.72% Mirip80.72 %
Pencari Kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan baik di dalam atau luar negeri.