Izin Tinggal
Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.
Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi Izin Tinggal juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Izin Tinggal
Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri baik secara manual maupun elektronik untuk berada di Wilayah Indonesia.
- 2Izin Tinggal
Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 31 TAHUN 2013Dokumen Keimigrasian89.61% Mirip89.61 %
Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri.
- 2PP NO. 48 TAHUN 2021Dokumen Keimigrasian89.29% Mirip89.29 %
Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri.
- 3PP NO. 6 TAHUN 2019Dokumen Keimigrasian89.24% Mirip89.24 %
Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.
- 4UU NO. 6 TAHUN 2011Dokumen Keimigrasian88.91% Mirip88.91 %
Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, dan Izin Tinggal yang dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.
- 5PERPRES NO. 20 TAHUN 2018Itas83.03% Mirip83.03 %
Izin Tinggal Terbatas yang selanjutnya disebut Itas adalah izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk berada dan tinggal di Wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu untuk bekerja.
- 6UU NO. 9 TAHUN 1992Pengusiran atau deportasi81.79% Mirip81.79 %
Pengusiran atau deportasi adalah tindakan mengeluarkan orang tidak Indonesia karena keberadaannya asing dari wilayah dikehendaki.
- 7PP NO. 48 TAHUN 2021Penangkalan80.94% Mirip80.94 %
Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.
- 8UU NO. 6 TAHUN 2011Penangkalan80.62% Mirip80.62 %
Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.