TKA
Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
Sumber: PERPRES NO. 72 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi TKA juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 13 TAHUN 2003Tenaga kerja asing92.16% Mirip92.16 %
Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
- 2PP NO. 97 TAHUN 2012Tenaga Kerja Asing86.53% Mirip86.53 %
Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa denganmaksud bekerja di wilayah Indonesia.
- 3UU NO. 25 TAHUN 1997Tenaga kerja warga negara asing84.35% Mirip84.35 %
Tenaga kerja warga negara asing adalah warga negara asingpemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
- 4PERPRES NO. 20 TAHUN 2018Itas82.91% Mirip82.91 %
Izin Tinggal Terbatas yang selanjutnya disebut Itas adalah izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk berada dan tinggal di Wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu untuk bekerja.
- 5PERPRES NO. 64 TAHUN 2011TKI81.53% Mirip81.53 %
Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
- 6UU NO. 39 TAHUN 2004TKI81.10% Mirip81.10 %
Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.