Tenaga kerja asing

Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.

Sumber: UU NO. 13 TAHUN 2003

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 72 TAHUN 2014
    92.16% Mirip92.16 %
    TKA

    Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.

  2. 2
    PP NO. 34 TAHUN 2021
    92.09% Mirip92.09 %
    TKA

    Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.

  3. 3
    PERPRES NO. 20 TAHUN 2018
    92.03% Mirip92.03 %
    TKA

    Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.

  4. 4
    PP NO. 97 TAHUN 2012
    91.82% Mirip91.82 %
    Tenaga Kerja Asing

    Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa denganmaksud bekerja di wilayah Indonesia.

  5. 5
    UU NO. 25 TAHUN 1997
    89.67% Mirip89.67 %
    Tenaga kerja warga negara asing

    Tenaga kerja warga negara asing adalah warga negara asingpemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.

  6. 6
    PERPRES NO. 20 TAHUN 2018
    85.38% Mirip85.38 %
    Itas

    Izin Tinggal Terbatas yang selanjutnya disebut Itas adalah izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk berada dan tinggal di Wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu untuk bekerja.