Tenaga kerja asing
Tenaga kerja asing adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
Sumber: UU NO. 13 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 72 TAHUN 2014TKA92.16% Mirip92.16 %
Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
- 2PP NO. 34 TAHUN 2021TKA92.09% Mirip92.09 %
Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
- 3PERPRES NO. 20 TAHUN 2018TKA92.03% Mirip92.03 %
Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
- 4PP NO. 97 TAHUN 2012Tenaga Kerja Asing91.82% Mirip91.82 %
Tenaga Kerja Asing adalah warga negara asing pemegang visa denganmaksud bekerja di wilayah Indonesia.
- 5UU NO. 25 TAHUN 1997Tenaga kerja warga negara asing89.67% Mirip89.67 %
Tenaga kerja warga negara asing adalah warga negara asingpemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
- 6PERPRES NO. 20 TAHUN 2018Itas85.38% Mirip85.38 %
Izin Tinggal Terbatas yang selanjutnya disebut Itas adalah izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk berada dan tinggal di Wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu untuk bekerja.