Pengusiran atau deportasi

Pengusiran atau deportasi adalah tindakan mengeluarkan orang tidak Indonesia karena keberadaannya asing dari wilayah dikehendaki.

Sumber: UU NO. 9 TAHUN 1992

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 9 TAHUN 1992
    88.47% Mirip88.47 %
    Izin Masuk Kembali

    Izin Masuk Kembali adalah izin yang diterakan pada Surat Perjalanan orang asing yang mempunyai izin tinggal di Indonesia untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.

  2. 2
    PP NO. 31 TAHUN 2013
    84.76% Mirip84.76 %
    Deportasi

    Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia.

  3. 3
    PP NO. 48 TAHUN 2021
    84.34% Mirip84.34 %
    Deportasi

    Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia.

  4. 4
    UU NO. 6 TAHUN 2011
    82.88% Mirip82.88 %
    Deportasi

    Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan Orang Asing dari Wilayah Indonesia.

  5. 5
    UU NO. 16 TAHUN 1992
    82.05% Mirip82.05 %
    Karantina

    Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia; Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia; 3.

  6. 6
    PP NO. 31 TAHUN 2013
    82.02% Mirip82.02 %
    Izin Tinggal

    Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.

  7. 7
    PP NO. 14 TAHUN 2002
    81.97% Mirip81.97 %
    Pemilik

    Tumbuhanyang sesuai untuk mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan tersebut; Alat angkut Media Pembawa adalah semua alat transportasi darat, air, maupun udara yang dipergunakan untuk melalulintaskan Media Pembawa; Pemilik Media Pembawa yang selanjutnya disebut Pemilik adalah orang atau badan hukum yang memiliki Media Pembawa dan/atau yang bertanggung jawab atas pemasukan, pengeluaran atau transit Media Pembawa; Penanggung jawab alat angkut adalah orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas kedatangan, keberangkatan, atau transit alat angkut; Transit Media Pembawa, peralatan, atau pembungkus adalah singgah sementara dan diturunkannya dari alat angkut Media Pembawa, peralatan, atau pembungkus di dalam wilayah Negara Republik Indonesia sebelum Media Pembawa, peralatan, atau pembungkus tersebut sampai di negara atau Area tujuan; Transit alat angkut adalah singgah sementara alat angkut di dalam wilayah Negara Republik Indonesia atau di suatu Area di dalam wilayah Negara Republik Indonesia, sebelum alat angkut tersebut sampai ke negara atau Area tujuan; Sertifikat Kesehatan Tumbuhan adalah surat keterangan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang di negara atau Area asal/pengirim/transit yang menyatakan bahwa tumbuhan atau bagian-bagian tumbuhan yang tercantum di dalamnya bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan, Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan I, Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II, dan/atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Penting serta telah memenuhi persyaratan Karantina Tumbuhan yang ditetapkan dan/atau menyatakan keterangan lain yang diperlukan; 18.

  8. 8
    UU NO. 6 TAHUN 2011
    81.79% Mirip81.79 %
    Izin Tinggal

    Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.

  9. 9
    PP NO. 48 TAHUN 2021
    81.23% Mirip81.23 %
    Penangkalan

    Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian.

  10. 10
    PP NO. 48 TAHUN 2021
    81.05% Mirip81.05 %
    Pencegahan

    Pencegahan adalah larangan sementara terhadap orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.