Tindakan

Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebutTindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggaranegara tidak melakukanperbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.

Sumber: UU NO. 30 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tindakan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tindakan

    Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 30 TAHUN 2014
    85.48% Mirip85.48 %
    AUPB

    Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkatAUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaanWewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkanKeputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

  2. 2
    PP NO. 53 TAHUN 2010
    83.04% Mirip83.04 %
    Keberatan

    Keberatan adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum.

  3. 3
    PP NO. 59 TAHUN 2015
    82.46% Mirip82.46 %
    Perancang

    Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebutPerancang adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalamjabatan fungsional Perancang yang diberi tugas, tanggung jawab,wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untukmelakukan kegiatan Pembentukan Peraturan Perundang-undangandan penyusunan instrumen hukum lainnya.

  4. 4
    PP NO. 53 TAHUN 2010
    80.59% Mirip80.59 %
    Upaya administratif

    Upaya administratif adalah prosedur yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya berupa keberatan atau banding administratif.

  5. 5
    PP NO. 20 TAHUN 2021
    80.52% Mirip80.52 %
    Izin

    Izin adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan warga masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.