Tindakan
Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebutTindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggaranegara tidak melakukanperbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
Sumber: UU NO. 30 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tindakan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tindakan
Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut Tindakan adalah perbuatan Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 30 TAHUN 2014AUPB85.48% Mirip85.48 %
Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkatAUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaanWewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkanKeputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
- 2PP NO. 53 TAHUN 2010Keberatan83.04% Mirip83.04 %
Keberatan adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum.
- 3PP NO. 59 TAHUN 2015Perancang82.46% Mirip82.46 %
Perancang Peraturan Perundang-undangan yang selanjutnya disebutPerancang adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah diangkat dalamjabatan fungsional Perancang yang diberi tugas, tanggung jawab,wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untukmelakukan kegiatan Pembentukan Peraturan Perundang-undangandan penyusunan instrumen hukum lainnya.
- 4PP NO. 53 TAHUN 2010Upaya administratif80.59% Mirip80.59 %
Upaya administratif adalah prosedur yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya berupa keberatan atau banding administratif.
- 5PP NO. 20 TAHUN 2021Izin80.52% Mirip80.52 %
Izin adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan warga masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.