Irigasi
Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian.
Sumber: UU NO. 41 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Irigasi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Irigasi
Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.
- 2Irigasi
Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuanganair irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputiirigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah,irigasi pompa, dan irigasi tambak.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 43 TAHUN 2008tanah air81.67% Mirip81.67 %
tanah air adalah kegiatan untuk 9.
- 2UU NO. 32 TAHUN 2014Pengelolaan Kelautan80.17% Mirip80.17 %
Pengelolaan Kelautan adalah penyelenggaraan kegiatan, penyediaan,pengusahaan, dan pemanfaatan Sumber Daya Kelautan sertakonservasi Laut.