Irigasi

Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian.

Sumber: UU NO. 41 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Irigasi juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Irigasi

    Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.

  2. 2
    Irigasi

    Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuanganair irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputiirigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah,irigasi pompa, dan irigasi tambak.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 43 TAHUN 2008
    81.67% Mirip81.67 %
    tanah air

    tanah air adalah kegiatan untuk 9.

  2. 2
    UU NO. 32 TAHUN 2014
    80.17% Mirip80.17 %
    Pengelolaan Kelautan

    Pengelolaan Kelautan adalah penyelenggaraan kegiatan, penyediaan,pengusahaan, dan pemanfaatan Sumber Daya Kelautan sertakonservasi Laut.