Pengolahan limbah B3
Pengolahan limbah B3 adalah proses untuk mengubah karakteristikdan komposisi limbah B3 menjadi tidak berbahaya dan/atau tidakberacun, atau memungkinkan agar limbah B3 dimurnikan dan/ataudidaur ulang;8.
Sumber: PP NO. 19 TAHUN 1994
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengolahan limbah B3 juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengolahan limbah B3
Pengolahan limbah B3 adalah proses untuk mengubah karakteristik limbah B3 untuk menghilangkan dan/atau dan komposisi mengurangi sifat bahaya dan/atau sifat racun; 17.
- 2Pengolahan limbah B3
Pengolahan limbah B3 adalah proses untuk mengubah karakteristikdan komposisi limbah B3 menjadi tidak berbahaya dan/atau tidakberacun.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 122 TAHUN 2012Pengeringan lahan82.69% Mirip82.69 %
Pengeringan lahan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengubahperairan dan/atau daratan menjadilahan kering dengan carapemompaan dan/atau dengan drainase.
- 2PP NO. 21 TAHUN 2010Penanggulangan Pencemaran dari Kegiatan Kepelabuhanan81.07% Mirip81.07 %
Penanggulangan Pencemaran dari Kegiatan Kepelabuhanan adalah segala tindakan yang dilakukan secara cepat, tepat, dan terpadu serta terkoordinasi untuk mengendalikan, mengurangi, dan membersihkan tumpahan minyak atau bahan cair beracun dari pelabuhan ke perairan untuk meminimalisasi kerugian masyarakat dan kerusakan lingkungan laut.
- 3PP NO. 86 TAHUN 2019Iradiasi Pangan80.43% Mirip80.43 %
Iradiasi Pangan adalah metode penanganan Pangan, baik dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan, membebaskan Pangan dari jasad renik patogen, serta mencegah pertumbuhan tunas.
- 4UU NO. 18 TAHUN 2012Iradiasi Pangan80.15% Mirip80.15 %
Iradiasi Pangan adalah metode penanganan Pangan, baik dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan, membebaskan Pangan dari jasad renik patogen, serta mencegah pertumbuhan tunas.