Air Minum

Air Minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Air Minum juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Air Minum

    Air Minum adalah Air Minum Rumah Tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

  2. 2
    Air Minum

    Air Minum adalah Air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kualitas baku mutu Air Minum dan dapat langsung diminum.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 16 TAHUN 2005
    94.99% Mirip94.99 %
    Air minum

    Air minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    80.82% Mirip80.82 %
    Iradiasi Pangan

    Iradiasi Pangan adalah metode penanganan Pangan, baik dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan, membebaskan Pangan dari jasad renik patogen, serta mencegah pertumbuhan tunas.

  3. 3
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    80.19% Mirip80.19 %
    Iradiasi Pangan

    Iradiasi Pangan adalah metode penanganan Pangan, baik dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan, membebaskan Pangan dari jasad renik patogen, serta mencegah pertumbuhan tunas.