Personel Intelijen Negara

Personel Intelijen Negara adalah warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan khusus Intelijen dan mengabdikan diri dalam dinas Intelijen Negara.

Sumber: UU NO. 17 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 62 TAHUN 2013
    80.33% Mirip80.33 %
    Investigator

    Investigator adalah orang yang mempunyai kualifikasi dan kompetensitertentu untuk melaksanakan kegiatan Investigasi KecelakaanTransportasi.

  2. 2
    UU NO. 6 TAHUN 2011
    80.25% Mirip80.25 %
    Fungsi Keimigrasian

    Fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.