Auditor Halal
Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.
Sumber: PP NO. 31 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Auditor Halal juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Auditor Halal
Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukanpemeriksaan kehalalan Produk.
- 2Auditor Halal
Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 29 TAHUN 2014Petugas Pencarian dan Pertolongan84.52% Mirip84.52 %
Petugas Pencarian dan Pertolongan adalah orang perseorangan yangdankompetensi Pencarian dan/atau keahlian mempunyai Pertolongan.
- 2PERPRES NO. 2 TAHUN 2012Investigator80.97% Mirip80.97 %
Investigator adalah orang yang mempunyai kualifikasi dan kompetensitertentu untuk melaksanakan kegiatan investigasi kecelakaantransportasi.
- 3PP NO. 62 TAHUN 2013Investigator80.72% Mirip80.72 %
Investigator adalah orang yang mempunyai kualifikasi dan kompetensitertentu untuk melaksanakan kegiatan Investigasi KecelakaanTransportasi.