Auditor Halal

Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.

Sumber: PP NO. 31 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Auditor Halal juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Auditor Halal

    Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukanpemeriksaan kehalalan Produk.

  2. 2
    Auditor Halal

    Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 29 TAHUN 2014
    84.52% Mirip84.52 %
    Petugas Pencarian dan Pertolongan

    Petugas Pencarian dan Pertolongan adalah orang perseorangan yangdankompetensi Pencarian dan/atau keahlian mempunyai Pertolongan.

  2. 2
    PERPRES NO. 2 TAHUN 2012
    80.97% Mirip80.97 %
    Investigator

    Investigator adalah orang yang mempunyai kualifikasi dan kompetensitertentu untuk melaksanakan kegiatan investigasi kecelakaantransportasi.

  3. 3
    PP NO. 62 TAHUN 2013
    80.72% Mirip80.72 %
    Investigator

    Investigator adalah orang yang mempunyai kualifikasi dan kompetensitertentu untuk melaksanakan kegiatan Investigasi KecelakaanTransportasi.