Instansi Pusat
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.
Sumber: PERPRES NO. 95 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Instansi Pusat juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Instansi Pusat
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.
- 2Instansi Pusat
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
- 3Instansi Pusat
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
- 4Instansi Pusat
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
- 5Instansi Pusat
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
- 6Instansi Pusat
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
- 7Instansi Pusat
Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
- 8Instansi Pusat
Instansi Pusat adalah kementerian, lembagapemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaganegara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 24 TAHUN 2019Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif87.11% Mirip87.11 %
Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.
- 2PERPRES NO. 38 TAHUN 2016Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif86.63% Mirip86.63 %
Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif adalah PNS dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.
- 3PP NO. 43 TAHUN 1980Instansi Pemerintah86.42% Mirip86.42 %
Instansi Pemerintah adalah Departemen, Kesekretariatan Lembaga-lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Sekretariat Negara, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Lembaga Pemerintah lainnya.