Instansi Daerah

Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

Sumber: UU NO. 5 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Instansi Daerah juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Instansi Daerah

    Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

  2. 2
    Instansi Daerah

    Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

  3. 3
    Instansi Daerah

    Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

  4. 4
    Instansi Daerah

    Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

  5. 5
    Instansi Daerah

    Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

  6. 6
    Instansi Daerah

    Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2010
    84.55% Mirip84.55 %
    Instansi terkait

    Instansi terkait adalah kementerian/lembaga pemerintah non kementerian di tingkat pusat yang secara teknis membidangi kegiatan yang dikerjasamakan.

  2. 2
    PP NO. 59 TAHUN 2021
    83.69% Mirip83.69 %
    Dinas Daerah Kabupaten/Kota

    Dinas Daerah Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

  3. 3
    PP NO. 59 TAHUN 2021
    83.56% Mirip83.56 %
    Dinas Daerah Provinsi

    Dinas Daerah Provinsi adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.

  4. 4
    PP NO. 35 TAHUN 2002
    80.65% Mirip80.65 %
    Dinas Teknis

    Dinas Teknis adalah instansi yang menangani bidang kehutanan di Daerah Propinsi atau Daerah Kabupaten/Kota.