Instansi Daerah
Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
Sumber: PP NO. 11 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi Instansi Daerah juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Instansi Daerah
Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
- 2Instansi Daerah
Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
- 3Instansi Daerah
Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
- 4Instansi Daerah
Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
- 5Instansi Daerah
Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
- 6Instansi Daerah
Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 11 TAHUN 2010Instansi terkait84.41% Mirip84.41 %
Instansi terkait adalah kementerian/lembaga pemerintah non kementerian di tingkat pusat yang secara teknis membidangi kegiatan yang dikerjasamakan.
- 2PP NO. 59 TAHUN 2021Dinas Daerah Kabupaten/Kota84.05% Mirip84.05 %
Dinas Daerah Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
- 3PP NO. 59 TAHUN 2021Dinas Daerah Provinsi83.92% Mirip83.92 %
Dinas Daerah Provinsi adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
- 4PP NO. 35 TAHUN 2002Dinas Teknis80.81% Mirip80.81 %
Dinas Teknis adalah instansi yang menangani bidang kehutanan di Daerah Propinsi atau Daerah Kabupaten/Kota.