Dinas Teknis

Dinas Teknis adalah instansi yang menangani bidang kehutanan di Daerah Propinsi atau Daerah Kabupaten/Kota.

Sumber: PP NO. 35 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 49 TAHUN 2018
    81.46% Mirip81.46 %
    Instansi Daerah

    Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

  2. 2
    PP NO. 30 TAHUN 2019
    81.26% Mirip81.26 %
    Instansi Daerah

    Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

  3. 3
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2010
    81.15% Mirip81.15 %
    Instansi terkait

    Instansi terkait adalah kementerian/lembaga pemerintah non kementerian di tingkat pusat yang secara teknis membidangi kegiatan yang dikerjasamakan.

  4. 4
    PP NO. 11 TAHUN 2017
    80.81% Mirip80.81 %
    Instansi Daerah

    Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

  5. 5
    UU NO. 5 TAHUN 2014
    80.65% Mirip80.65 %
    Instansi Daerah

    Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

  6. 6
    PERPRES NO. 98 TAHUN 2020
    80.46% Mirip80.46 %
    Instansi Daerah

    Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.