Perluasan Kawasan

Perluasan Kawasan Industri, yang selanjutnya disebut dengan Perluasan Kawasan, adalah penambahan luas lahan Kawasan Industri dari luas lahan sebagaimana tercantum dalam IUKI.

Sumber: PP NO. 142 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    84.56% Mirip84.56 %
    Petambak Garam Kecil

    Petambak Garam Kecil adalah Petambak Garam yangmelakukan Usaha Pergaraman pada lahannya sendiridengan luas lahan paling luas 5 (lima) hektare, dan perebusGaram.

  2. 2
    PP NO. 10 TAHUN 2010
    83.58% Mirip83.58 %
    Tukar menukar kawasan hutan

    Tukar menukar kawasan hutan adalah perubahan kawasan hutan produksi tetap dan/atau hutan produksi terbatas menjadi bukan kawasan hutan yang diimbangi dengan memasukkan lahan pengganti dari bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan.

  3. 3
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    82.94% Mirip82.94 %
    Industri primer hasil hutan bukan kayu

    Industri primer hasil hutan bukan kayu adalah pengolahan hasil hutan bukan kayu menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.

  4. 4
    PP NO. 104 TAHUN 2015
    82.00% Mirip82.00 %
    Tukar Menukar Kawasan Hutan

    Tukar Menukar Kawasan Hutan adalah perubahan Kawasan Hutan Produksi Tetap dan/atau Hutan Produksi Terbatas menjadi bukan Kawasan Hutan yang diimbangi dengan memasukkan lahan pengganti dari bukan Kawasan Hutan dan/atau Hutan Produksi yang dapat Dikonversi yang produktif menjadi Kawasan Hutan tetap.

  5. 5
    PERPRES NO. 70 TAHUN 2014
    81.05% Mirip81.05 %
    Kawasan Budi Daya Tanaman Pangan

    Kawasan Budi Daya Tanaman Pangan adalah kawasan lahan basah beririgasi, rawa pasang surut dan lebak dan lahan basah tidak beririgasi serta lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman pangan.