Hasil hutan kayu
Hasil hutan kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulatkecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari kawasanhutan.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 27 TAHUN 2020Sampah yang Mengandung B384.64% Mirip84.64 %
Sampah yang Mengandung B3 adalah sampah yang berasal dari rumah tangga dan kawasan yang mengandung B3.
- 2PP NO. 27 TAHUN 2020Sampah yang Mengandung Limbah B384.57% Mirip84.57 %
Sampah yang Mengandung Limbah B3 adalah sampah yang berasal dari rumah tangga dan kawasan yang mengandung Limbah B3.
- 3PP NO. 34 TAHUN 2002Industri primer hasil hutan bukan kayu82.53% Mirip82.53 %
Industri primer hasil hutan bukan kayu adalah pengolahan hasil hutan bukan kayu menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
- 4UU NO. 10 TAHUN 1995Tempat Penimbunan Sementara81.09% Mirip81.09 %
Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan.
- 5PP NO. 6 TAHUN 2007Industri primer hasil hutan kayu80.22% Mirip80.22 %
Industri primer hasil hutan kayu adalah pengolahan kayubulat dan/atau kayu bahan baku serpih menjadi barangsetengah jadi atau barang jadi.
- 6PP NO. 1 TAHUN 1980Tanaman Papaver80.16% Mirip80.16 %
Tanaman Papaver adalah tanaman Papaver somniferum L.