Hasil hutan kayu

Hasil hutan kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulatkecil, kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari kawasanhutan.

Sumber: UU NO. 18 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 27 TAHUN 2020
    84.64% Mirip84.64 %
    Sampah yang Mengandung B3

    Sampah yang Mengandung B3 adalah sampah yang berasal dari rumah tangga dan kawasan yang mengandung B3.

  2. 2
    PP NO. 27 TAHUN 2020
    84.57% Mirip84.57 %
    Sampah yang Mengandung Limbah B3

    Sampah yang Mengandung Limbah B3 adalah sampah yang berasal dari rumah tangga dan kawasan yang mengandung Limbah B3.

  3. 3
    PP NO. 34 TAHUN 2002
    82.53% Mirip82.53 %
    Industri primer hasil hutan bukan kayu

    Industri primer hasil hutan bukan kayu adalah pengolahan hasil hutan bukan kayu menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.

  4. 4
    UU NO. 10 TAHUN 1995
    81.09% Mirip81.09 %
    Tempat Penimbunan Sementara

    Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan.

  5. 5
    PP NO. 6 TAHUN 2007
    80.22% Mirip80.22 %
    Industri primer hasil hutan kayu

    Industri primer hasil hutan kayu adalah pengolahan kayubulat dan/atau kayu bahan baku serpih menjadi barangsetengah jadi atau barang jadi.

  6. 6
    PP NO. 1 TAHUN 1980
    80.16% Mirip80.16 %
    Tanaman Papaver

    Tanaman Papaver adalah tanaman Papaver somniferum L.