Penghasil limbah B3
Penghasil limbah B3 adalah setiap orang atau badan usaha yangmenghasilkan limbah B3 dan menyimpan sementara limbah tersebutdi dalam lokasi kegiatannya sebelum limbah B3 tersebut diserahkankepada pengumpul atau pengolah limbah B3;5.
Sumber: PP NO. 19 TAHUN 1994
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penghasil limbah B3 juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penghasil limbah B3
Penghasil limbah B3 adalah badan usaha yang menghasilkan limbahB3 dan menyimpan sementara limbah tersebut di dalam lokasikegiatannya sebelum limbah B3 tersebut diserahkan kepadapengumpul atau pengolah limbah B3.
- 2Penghasil limbah B3
Penghasil limbah B3 adalah ornag yang usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan limbah B3; 6.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 35 TAHUN 2009Impor84.63% Mirip84.63 %
Impor adalah kegiatan memasukkan Narkotika dan Prekursor Narkotika ke dalam Daerah Pabean.
- 2PP NO. 26 TAHUN 2009Importir Barang Kena Cukai83.47% Mirip83.47 %
Importir Barang Kena Cukai adalah orang yang melakukan kegiatan memasukan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.
- 3UU NO. 35 TAHUN 2009Ekspor81.83% Mirip81.83 %
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Narkotika dan Prekursor Narkotika dari Daerah Pabean.
- 4UU NO. 25 TAHUN 2007Penanaman modal asing81.61% Mirip81.61 %
Penanaman modal asing adalah kegiatan menanammodal untuk melakukan usaha di wilayah negaraRepublik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modalasing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnyamaupun yang berpatungan dengan penanam modaldalam negeri.
- 5PP NO. 78 TAHUN 2021Anak Korban Perdagangan81.37% Mirip81.37 %
Anak Korban Perdagangan adalah Anak yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial yang diakibatkan tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan Anak tereksploitasi.
- 6UU NO. 22 TAHUN 1997Impor81.22% Mirip81.22 %
Impor adalah kegiatan memasukkan narkotika ke dalam DaerahPabean.
- 7PP NO. 40 TAHUN 2013Pengangkut81.02% Mirip81.02 %
Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawabatasnyatamengangkut Narkotika.