Penghasil limbah B3

Penghasil limbah B3 adalah setiap orang atau badan usaha yangmenghasilkan limbah B3 dan menyimpan sementara limbah tersebutdi dalam lokasi kegiatannya sebelum limbah B3 tersebut diserahkankepada pengumpul atau pengolah limbah B3;5.

Sumber: PP NO. 19 TAHUN 1994

Status: Belum diverifikasi

Definisi Penghasil limbah B3 juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Penghasil limbah B3

    Penghasil limbah B3 adalah badan usaha yang menghasilkan limbahB3 dan menyimpan sementara limbah tersebut di dalam lokasikegiatannya sebelum limbah B3 tersebut diserahkan kepadapengumpul atau pengolah limbah B3.

  2. 2
    Penghasil limbah B3

    Penghasil limbah B3 adalah ornag yang usaha dan/atau kegiatannya menghasilkan limbah B3; 6.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 35 TAHUN 2009
    84.63% Mirip84.63 %
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan Narkotika dan Prekursor Narkotika ke dalam Daerah Pabean.

  2. 2
    PP NO. 26 TAHUN 2009
    83.47% Mirip83.47 %
    Importir Barang Kena Cukai

    Importir Barang Kena Cukai adalah orang yang melakukan kegiatan memasukan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.

  3. 3
    UU NO. 35 TAHUN 2009
    81.83% Mirip81.83 %
    Ekspor

    Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan Narkotika dan Prekursor Narkotika dari Daerah Pabean.

  4. 4
    UU NO. 25 TAHUN 2007
    81.61% Mirip81.61 %
    Penanaman modal asing

    Penanaman modal asing adalah kegiatan menanammodal untuk melakukan usaha di wilayah negaraRepublik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modalasing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnyamaupun yang berpatungan dengan penanam modaldalam negeri.

  5. 5
    PP NO. 78 TAHUN 2021
    81.37% Mirip81.37 %
    Anak Korban Perdagangan

    Anak Korban Perdagangan adalah Anak yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial yang diakibatkan tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan Anak tereksploitasi.

  6. 6
    UU NO. 22 TAHUN 1997
    81.22% Mirip81.22 %
    Impor

    Impor adalah kegiatan memasukkan narkotika ke dalam DaerahPabean.

  7. 7
    PP NO. 40 TAHUN 2013
    81.02% Mirip81.02 %
    Pengangkut

    Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawabatasnyatamengangkut Narkotika.