IPSAP
idInterpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat IPSAP, adalah penjelasan, klarifikasi, dan uraian lebih lanjut atas PSAP.
Sumber: PP NO. 71 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi IPSAP juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1IPSAP
Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, selanjutnya disebut IPSAP, adalah klarifikasi, penjelasan dan uraian lebih lanjut atas pernyataan SAP yang diterbitkan oleh KSAP.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 24 TAHUN 2005Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan87.39% Mirip87.39 %
Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan adalah uraian yang memuat latar belakang penyusunan SAP.
- 2UU NO. 15 TAHUN 2004Opini85.15% Mirip85.15 %
Opini adalah pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
- 3PP NO. 12 TAHUN 2019SAP84.93% Mirip84.93 %
Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
- 4PP NO. 71 TAHUN 2010SAP83.62% Mirip83.62 %
Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
- 5PP NO. 24 TAHUN 2005SAP83.11% Mirip83.11 %
Standar Akuntansi Pemerintahan, selanjutnya disebut SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
- 6PERPRES NO. 75 TAHUN 2017Penilaian Kembali82.06% Mirip82.06 %
Penilaian Kembali adalah proses revaluasi sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan yang metode penilaiannya dilaksanakan sesuai Standar Penilaian.
- 7UU NO. 15 TAHUN 2006Hasil Pemeriksaan81.10% Mirip81.10 %
Hasil Pemeriksaan adalah hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan, yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai keputusan BPK.
- 8PP NO. 71 TAHUN 2010PSAP80.76% Mirip80.76 %
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat PSAP, adalah SAP yang diberi judul, nomor, dan tanggal efektif.