IPSAP

idInterpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat IPSAP, adalah penjelasan, klarifikasi, dan uraian lebih lanjut atas PSAP.

Sumber: PP NO. 71 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi IPSAP juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    IPSAP

    Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, selanjutnya disebut IPSAP, adalah klarifikasi, penjelasan dan uraian lebih lanjut atas pernyataan SAP yang diterbitkan oleh KSAP.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 24 TAHUN 2005
    87.39% Mirip87.39 %
    Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan

    Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan adalah uraian yang memuat latar belakang penyusunan SAP.

  2. 2
    UU NO. 15 TAHUN 2004
    85.15% Mirip85.15 %
    Opini

    Opini adalah pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

  3. 3
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    84.93% Mirip84.93 %
    SAP

    Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.

  4. 4
    PP NO. 71 TAHUN 2010
    83.62% Mirip83.62 %
    SAP

    Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.

  5. 5
    PP NO. 24 TAHUN 2005
    83.11% Mirip83.11 %
    SAP

    Standar Akuntansi Pemerintahan, selanjutnya disebut SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.

  6. 6
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2017
    82.06% Mirip82.06 %
    Penilaian Kembali

    Penilaian Kembali adalah proses revaluasi sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan yang metode penilaiannya dilaksanakan sesuai Standar Penilaian.

  7. 7
    UU NO. 15 TAHUN 2006
    81.10% Mirip81.10 %
    Hasil Pemeriksaan

    Hasil Pemeriksaan adalah hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan Standar Pemeriksaan, yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai keputusan BPK.

  8. 8
    PP NO. 71 TAHUN 2010
    80.76% Mirip80.76 %
    PSAP

    Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat PSAP, adalah SAP yang diberi judul, nomor, dan tanggal efektif.