SAP
Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
Sumber: PP NO. 71 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi SAP juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1SAP
Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
- 2SAP
Standar Akuntansi Pemerintahan, selanjutnya disebut SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 71 TAHUN 2010IPSAP83.62% Mirip83.62 %
idInterpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat IPSAP, adalah penjelasan, klarifikasi, dan uraian lebih lanjut atas PSAP.
- 2PP NO. 3 TAHUN 2015Standar82.51% Mirip82.51 %
Standar adalah acuan yang dipakaipenyelenggaraan pemerintahan daerah.
- 3PERPRES NO. 75 TAHUN 2017Penilaian Kembali81.68% Mirip81.68 %
Penilaian Kembali adalah proses revaluasi sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan yang metode penilaiannya dilaksanakan sesuai Standar Penilaian.
- 4PP NO. 71 TAHUN 2010PSAP80.79% Mirip80.79 %
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat PSAP, adalah SAP yang diberi judul, nomor, dan tanggal efektif.
- 5PP NO. 9 TAHUN 2014Perangkat Lunak Bebas80.45% Mirip80.45 %
Perangkat Lunak Bebas adalah Perangkat Lunak yang didapatkantanpa mengeluarkan biaya.
- 6PP NO. 24 TAHUN 2005Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan80.25% Mirip80.25 %
Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan adalah uraian yang memuat latar belakang penyusunan SAP.