SAP

Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.

Sumber: PP NO. 71 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi SAP juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    SAP

    Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.

  2. 2
    SAP

    Standar Akuntansi Pemerintahan, selanjutnya disebut SAP, adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 71 TAHUN 2010
    83.62% Mirip83.62 %
    IPSAP

    idInterpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat IPSAP, adalah penjelasan, klarifikasi, dan uraian lebih lanjut atas PSAP.

  2. 2
    PP NO. 3 TAHUN 2015
    82.51% Mirip82.51 %
    Standar

    Standar adalah acuan yang dipakaipenyelenggaraan pemerintahan daerah.

  3. 3
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2017
    81.68% Mirip81.68 %
    Penilaian Kembali

    Penilaian Kembali adalah proses revaluasi sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan yang metode penilaiannya dilaksanakan sesuai Standar Penilaian.

  4. 4
    PP NO. 71 TAHUN 2010
    80.79% Mirip80.79 %
    PSAP

    Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat PSAP, adalah SAP yang diberi judul, nomor, dan tanggal efektif.

  5. 5
    PP NO. 9 TAHUN 2014
    80.45% Mirip80.45 %
    Perangkat Lunak Bebas

    Perangkat Lunak Bebas adalah Perangkat Lunak yang didapatkantanpa mengeluarkan biaya.

  6. 6
    PP NO. 24 TAHUN 2005
    80.25% Mirip80.25 %
    Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan

    Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan adalah uraian yang memuat latar belakang penyusunan SAP.